UMK Kab. Pasuruan Thn 2010 Rp. 1.050.000
UMK 2010 di Kabupaten Pasuruan akan diterapkan per 1 Januari tahun depan. Supaya tidak terjadi diskomunikasi antara serikat pekerja dengan pengusaha, Kamis (26/11) Dinas Nakersostrans setempat mengundang elemen serikat pekerja dan pengusaha di aula Dinas Cipta Karya di Raci, Bangil.
Hadir dalam acara itu, 87 perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Mereka mendapat pemantapan isi Peraturan Gubernur 69/2009 tentang UMK di Jatim tahun 2010, Jamsostek sesuai UU nomor 3/1992 dan sosialisasi pemberlakuan UMK.
“Jadi kalau ada pengusaha yang melakukan penangguhan, itu hanya sesaat. Finalnya, mereka harus mencukupi kebutuhan itu (UMK),” tegas Romli, salah satu pemateri dari unsur dewan pengupahan perwakilan serikat pekerja, kemarin (27/11).
Patut diketahui, UMK Kabupaten Pasuruan sudah didok sebesar Rp 1.005.000. Dibanding UMK 2009 lalu sebesar Rp 955.000, kenaikan UMK tahun depan hanya sekitar Rp 50 ribu.
Sempat terjadi pro-kontra di kalangan pengusaha dan pekerja. Namun, ketetapan peraturan Gubernur sesuai usulan Bupati Pasuruan sudah dijalankan.
“Bagi pengusaha yang tidak mampu, ada mekanisme penangguhan. Yakni mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Disnakertransduk Provinsi Jatim. Nanti, Gubernur menetapkan penolakan atau persetujuan penangguhan tersebut,” imbuh Soegijanto, Kabid Hubdinjamsos, Dinas Nakersostrans mendampingi Kepala Nakersostrans Bambang Haryanto dan Romli.
Dewan pengupahan sendiri lanjut Romli, sudah melaksanakan survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebagai syarat penentuan angkah UMK. Survei KHL dilakukan di tiga pasar. Mulai Pasar Bangil, Kejapanan dan Purwosari.
Banyak pertanyaan, kenapa harus di pasar Kejapanan yang pasar desa. Kenapa bukan pasar Gempol. “Kejapanan memang pasar desa. Tapi, transaksi dan konsumsi masyarakat ada banyak di sana. Di banding pasar Gempol, yang komoditinya sedikit dan malah nggak ada yang beli,” ujar pria asal Bangil yang sudah puluhan tahun di serikat pekerja ini.
Dalam pertemuan itu ada beberapa pertanyaan. “Kenapa di perusahaan saya, justru kenaikan gaji itu terjadi pada April. Padahal, UMK seharusnya berlaku per 1 Januari,” tanya Agus, salah satu serikat pekerja.
Romli menegaskan, sistem penggajian yang berlaku per April itu sama dengan sistem yang diterapkan masa orde baru. “Ini jadi tugas pokok serikat pekerja di lingkungan saudara. Kalian harus bisa meyakinkan pengusaha, perubahan dan sistem pengupahan itu berlaku Januari. Sehingga, anda menerima kenaikan gaji sesuai UMK atau di atas UMK pada bulan Februari,” terang Romli.
Ada juga pertanyaan, kenapa UMK ini berlaku untuk lajang. Bukan pekerja yang memiliki istri atau anak. Kenyataan di lapangan, tidak semua pekerja berstatus lajang.
“Inilah yang juga perlu perjuangan serikat pekerja. Kita harus tetap berjuang. Jangan menunggu kebaikan hati pengusaha atau pemerintah. Perubahan UMK, perubahan pasal-pasal perlindungan tenaga kerja itu berkat perjuangan kaum buruh. Bukan kebaikan hati pengusaha atau pemerintah,” tegas Romli bersemangat.
Link Terkait:
www.jawapos.com
http://pasuruan.info/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=1324


